Kamis, 27 Oktober 2011

Kebijakan dan Strategi Operasional Pengendalian Penduduk di BKKBN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Kondisi kependudukan masih menjadi tantangan bagi pembangunan Inonesia dewasa ini. Berbagai temuan empiric menunjukkan bahwa tingkat kemajuan suatu bangsa sebagian besar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia ( SDM ) dan bukan olh melimpahnya sumber daya alam ( SDA ). Jumlah penduduk yang besar akan bermanfaat jika kualitasnya tinggi. Sebaliknya, jika kualitasnya rendah, maka jumlah penduduk yang besar hanya akan menjadi  beban pembangunan.
Situasi kependudukan Indonesia saat ini dinilai masih kurang menguntungkan, baik yang berkaitan dengan kuantitas, kualitas, administrasi kependudukan, maupun mobilitas/ persebarannya. Hasil Sensus Penduduk 2010 menunjukkan jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat mencapai 237,6 juta jiwa pada tahun 2010 dengan Laju Pertumbuhan Penduduk ( LPP ) yang cukup tinggi yaitu 1,49%. Pada tahun 2011 jumlah penduduk Indonesia dapat dipastikan telah menjadi sekitar 241 juta jiwa. Jumlah penduduk yang besar ini telah membawa Indonesia menduduki posisi ke-4 sebagai Negara dengan penduduk terbesar di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat.
Sementara itu, pembangunan di daerah belum memberikan dampak positif bagi persebaran penduduk yang lebih merata. Pulau Jawa masih menjadi wilayah terpadat di dunia, yaitu lebih dari separuh (58%) jumlah penduduk Indonesia menetap di pulau tersebut. Pulau terpadat kedua adalah Pulau Sumatera (21%) , diikuti dengan Pulau Sulawesi (7%), Kalimantan (6%), dan sisanya sekitar 8% tersebar di pulau lainnya. Selama kurun 10 tahun sejak diberlakukan Otonomi Daerah tahun 2000, proporsi penduduk terpadat di Pulau Jawa tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
Kualitas penduduk yang ditunjukkan olh Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) atau HDI belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Peringkat Indonesia masih berada di tataran bawah dan menempati urutan ke 6 dari 10 negara ASEAN di atas Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam. Data BPS menunjukkan tingkat pendidikan penduduk masih sangat rendah, dimana kurang lebih 60% penduduk hanya tamat SD atau lebih rendah.
Berkaitan dengan status kesehatan, Angka Kematian Kasar dan Angka Kematian Bayi telah menurun cukup signifikan. Angka Kematian Kasar ( CDR ) diperkirakan sebesar 6 dari 1.000 penduduk dan Angka Kematian Bayi ( IMR ) sekitar 30 per 1.000 kelahiran hidup. Selain itu, Angka Harapan Hidup ( LE at Birth ) juga telah mengalami peningkatan, menjadi sekitar 70 tahun pada tahun 2010. Peningkatan kualitas kesehatan ini telah berdampak pada berubahnya strukur umur penduduk, termasuk bertambahnya penduduk usia tua. Tingginya jumlah penduduk pada kategori usia balita, remaja dan lansia dapat menjadi triple burden pembangunan nasional apabila tidak adanya kebijakan yang terarah di bidang kependudukan.
Dari segi data basis dan adinistrasi penduduk juga perlu mendapatkan perhatian khusus. Mengingat, perencanaan pembangunan di segala bidang perlu menggunakan data dan informasi kependudukan sebagai dasar penetapan kebijakan, dan penyelenggaraan pembangunan. Ketentuan tentang registrasi penduduk masih belum terlaksana sesuai ketentuan. Kurangnya tenaga pendataan dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejadian vital seperti kelahiran, kematian dan perpindahan menyebabkan kualitas data yang tersedia kurang akurat.
Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan pengelolaan program Kependudukan sebagai salah satu kesatuan dengan program KB dalam satu organisasi. Hal tersebut, diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden               ( Perpres ) RI No. 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan KB Nasional. Dengan adanya Undang – Undang dan Perpres ini diharapkan dapat lebih memperkokoh pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dalam mendukung pembangunan nasional jangka panjang menuju penduduk tumbuh seimbang 2015 dan mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sejalan dengan perubahan struktur organisasi BKKBN, visi dan misi organisasi juga direformulasi. Dengan adanya perubahan visi dan misi , maka struktur organisasi BKKBN dilengkapi dengan unit kerja yang menangani masalah kependudukan. Kedeputian Pengendalian Penduduk BKKBN terdiri dari empat direktorat yang menangani masalah pemaduan kebijakan, perencanaan parameter kependudukan, kerjasama pendidikan kependudukan, serta analisis dampak kependudukan.

BAB II
VISI DAN MISI

2.1 Visi

            Visi BKKBN adalah “ Penduduk Tumbuh Seimbang 2015”. Visi tersebut mengacu keada focus pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJPN ) tahun 2005 – 2025 dan visi misi Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN ) tahun 2010 – 2014. Visi ini merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yaitu mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas yang ditandai dengan menurunnya angka fertilitas total     ( TFR ) sebesar 2,1 dan Net Rproduction Rate ( NRR ) sebesar 1.

2.2 Misi

            Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, misi Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah “ Mewujudkan Pembangunan yang Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”. Di samping misi untuk mengendalikan kuantitas penduduk dan mewujudkan keluarga ( bahagia ) sejahtera, BKKBN sekarang mempunyai fungsi di bidang kependudukan. Misi di bidang kependudukan tersebut dilakukan melalui berbagai program/ kegiatan, yaitu : penyerasian kebijakan pengendalian penduduk; penetapan parameter kependudukan; peningkatan kerjasama di bidang kependudukan; serta analisis dampak di bidang kependudukan.

2.3 Tujuan

            Untuk melaksanakan misi dan mencapai visi, maka tujuan yang harus dicapai yaitu : Mewujudkan keserasian dan keseimbangan kebijakan kependudukan guna mendorong terlaksananya pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan kependudukan. Yang perlu digarisbawahi adalah konsep tentang pembangunan yang berwawasan kependudukan yang menjadi misi/ tujuan dari pembangunan di bidang kependudukan. Untuk itu, dalam tahun 2011 ini BKKBN menaruh perhatian besar untuk merumuskan konsep tersebut untuk kemudian akan disosialisasikan.

2.4 Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Salah satu program penting dari Pembangunan Bidang Kependudukan adalah sosialisasi Pembangunan yang Berwawasan Kependudukan. Yang pertama perlu dirumuskan adalah kesepakatan tantang apa yang dimaksudkan dengan konsep ini. Beberapa literature menyitir tentang konsep Pembangunan Berwawasan Kependudukan, antara lain :
·         Pembangunan berwawasan kependudukan adalah kebijakan pembangunan yang lebih mengacu pada prinsip – prinsip daya dukung lingkungan, kelestarian alam, hak – hak penduduk, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik                  ( Soeroso ).
·         Pembangunan berwawasan kependudukan adalah kebijakan dan upaya penyelenggaraan pembangunan sektoral dan regional yang memperhitungkan upaya pemberdayaan penduduk serta memperhatikan lingkungan strategis dalam mewujudkan penduduk yang sejahtera, maju dan mandiri ( Sudjarwo ).
·         Pembangunan berwawasan kependudukan menempatkan aspek – aspek perubahan penduduk sebagai variabel penting dalam pengambilan keputusan pembangunan à baik sebagai input maupun sebagai output dari pembangunan sosial ekonomi ( Agus Dwiyanto ).
·         Pembangunan berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang memihak kepada penduduk  à penduduk sebagai  titik sentral pembangunan dan memberdayakan penduduk  tidak saja sebagai pelaku ( subyek ), tetapi sekaligus sebagai obyek pembangunan yang menikmati hasil pembangunan secara adil sesuai sumbangannya yang professional ( Aris Ananta ).
·         Pembangunan berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada à sebagai titik sentral pembangunan, subyek dan obyek, dari dan untuk penduduk ( Priyono Tjiptoherijanto ).
·         Pembangunan berwawasan kependudukan adalah pembangunan sumber daya manusia à yaitu : pembangunan yang lebih menekankan pada peningkatan SDM daripada pembangunan infrastruktur semata ( Priyono Tjiptoherijanto ).
·         Pembagunan berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang disesuaikan dengan potensi penduduk local dan diarahkan pada pemberdayaan dan pembinaan penduduk sehingga proses pembangunan dapat dipercepat dengan SDM local à yang lebih berdampak besar pada peningkatan kesejahteraan penduduk secara keseluruhan ( Achmad Ghozali ).

Di samping itu, pembangunan berwawasan kependudukan harus pula mengacu kepada kebijakan pembangunandi bidang kependudukan yang tidak saja “ Population – Responsive “ tetapi juga kebijakan pembangunan yang “ Population – Influencing “.
            Kebijakan pembangunan yang Population – Responsive adalah kebijakan pembangunan yang senantiasa mengacu atau merujuk kepada dinamika dan tren perkembangan kependudukan. Sebagai contoh :
1.         Jumlah penduduk usia kerja yang sangat besar maka kebijakan pembangunan yang population – responsive adalah kebijakan untuk menyediakan lapangan kerja, misalnya melalui berbagai upaya seperti :
·         Menarik investasi asing ;
·         Meningkatkan ekspor ;
·         Mempertahankan stabilitas daya beli masyarakat ;
·         Optimalisasi belanja pemerintah ;
·         Meningkatkan produksi.
2.         Jumlah usia kerja yang sangat besar dapat menjadi peluang mendapatkan demographic bonus, untuk itu perlu adanya upaya mengantisipasi “window of opportunity” dengan cara meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan lapangan kerja, dan pemberdayaan perempuan untuk memasuki pasar kerja, dsb.nya.
3.         Jumlah penduduk remaja yang sangat besar, maka perlu kebijakan pembangunan untuk menyiapkan generasi mendatang yang berkualitas, melalui : program pendidikan dan keterampilan, kesehatan reproduksi remaja, serta kegiatan bagi pembangunan generasi muda lainnya.
4.         Proporsi penduduk lanjut usia ( lansia ) meningkat sanngat signifikan, sehingga diperlukan kebijakan dan program untuk menjamin kesejahteraan lansia, seperti pelayanan publik khusus untuk lansia, posyandu lansia, panti – panti werdha, dan Bina Keluarga Lansia ( BKL ). Di samping itu, perlu dipikirkan kebijakan pembangunan untuk memanfaatkan potensi lansia agar tetap aktif dan produktif.

Di samping kebijakan yang population – responsive, pembangunan yang berwawasan kependudukan hendaknya pula kebijakan yang population – influencing. Yang dimaksud dengan kebijakan pembangunan yang population – influencing adalah kebijakan pembangunan yang diarahkan untuk membentuk dinamika dan struktur penduduk seperti yang diinginkan.
Contoh dari kebijakan pembangunan yang population – influencing adalah Program KB Nasional. Kita ingin agar penduduk Indonesia jangan terlalu besar dengan laju pertumbuhan yang tidak terlalu tinggi. Pada saat ini Pemerintah melalui koordinasi Kemenko Kesra sedang menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan, baik tentang kuantitas, kualitas, maupun persebarannya. Design Pembangunan Kependudukan ini akan merumuskan secara garis besar kebijakan pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas serta pengarahan mobilitas sebagai upaya mengatasi permasalahan kependudukan seperti tingginya jumlah penduduk dan laju pertumbuhan penduduk, rendahnya kualitas penduduk dan persebaran penduduk yang tidak merata.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa elemen – elemen dari Pembangunan yang berwawasan kependudukan mencakup hal – hal berikut :
1.      Penduduk adalah titik sentral pembangunan dimana penduduk diposisikan baik sebagai subyek maupun obyek/ penikmat hasil pembangunan ;
2.      Pembangunan yang berorientasi bagi kesejahteraan penduduk secara keseluruhan;
3.      Pondasi kebijakan yang memihak kepada rakyat ( penduduk ) ;
4.      Berkontribusi bagi pembangunan yang berkelanjutan ;
5.      Ditujukan bagi pemberdayaan penduduk/ pembangunan SDM ;
6.      Disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk ( local ) ;
7. Mencakup kebijakan pembangunan yang “population – responsive“ dan “ population – influencing”.


BAB III
KEBIJAKAN DAN STRATEGI

            Seperti telah diutarakan sebelumnya, Pembangunan Berwawasan Kependudukan pada hakekatnya mencakup kebijakan dan upaya penyelenggaraan pembangunan yang lebih mengacu pada prinsip – prinsip daya dukung lingkungan, kelestarian alam, hak – hak penduduk, serta pemberdayaan masyarakat local untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan public dan mewujudkan penduduk yang sejahtera.
            Penduduk sebagai titik sentral pembangunan, tidak saja sebagai pelaku ( subyek ) tetapi sekaligus sebagai obyek pembangunan yang menikmati hasil pembcangunan secara adil sesuai sumbangannya yang profesioanal. Pembangunan berwawasan kepenudukan menempatkan aspek – aspek perubahan dinamika penduduk sebagai variabel penting dalam pengambilan keputusan pembangunan baik sebagai input maupun sebagai output dari pembangunan sosial ekonomi.
            Pembangunan kependudukan juga merupakan kebijakan pembangunan yang senantiasa mengacu atau merujuk kepada dinamika, struktur dan tren perkembangan kependudukan.
            Dengan adanya Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 akan menjadi dasar penyusunan rancangan induk kependudukan dan akan memperkokoh tujuan pengendalian penduduk. Kesemuanya ini diharapkan dapat dicapai sasaran akhir menuju Penduduk Tumbuh Seimbang 2015 dan mewujudkan keluarga berkualitas.

3.1 Arah Kebijakan

            Dalam rangka mengmbangkan dan melakukan sosialisasi pengendalian penduduk guna mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan dengan menyerasikan kebijakan pengendalian penduduk, menjamin ketersediaan dan pemanfaatan parameter kependudukan, mensosialisasikan kebijakan dan program kependudukan serta melakukan analisis dampak kependudukan maka arah kebijakan pengendalian penduduk adalah sebagai berikut :
a.       Penyusunan regulasi pengendalian penduduk sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan induk kependudukan.
b.      Perumusan kebijakan pengendalian penduduk yang sinergis antara aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas.
c.       Penyediaan parameter kependudukan yang disepakati oleh lintas sektor terkait dan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan sektor.
d.      Peningkatan Pengetahuan, Sikap dan Perilaku keluarga dan masyarakat serta komitmen lintas sektor tentang masalah pembangunan berwawasan kependudukan.
e.       Peningkatan komitmen stakeholders tentang program kependudukan melalui kajian analisis dampak dalam rangka penyerasian kebijakan berwawasan kependudukan.

3.2 Strategi
           
Adapun strategi yang ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan koordinasi dan kemitraan lintas sektor dalam rangka pelaksanaan dan penyerasian kebijakan program pembangunan berwawasan kependudukan.
b.      Meningkatkan kapasitas aparatur, mitra kerja dan stakeholders di bidang kependudukan melalui monitoring, evaluasi dan pembinaan program – program pembangunan berwawasan kependudukan.
c.       Melakukan advokasi, sosialisasi, promosi dan fasilitasi kepada semua stakeholders tentang pengendalian penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan.
d.      Menjamin ketersediaan dan pemanfaatan berbagai parameter kependudukan seperti struktur, pertumbuhan, kelahiran, kematian dan mobilitas penduduk.
 

BAB IV
PENUTUP

            Kedeputian pengendalian penduduk mempuyai empat program pokok, yaitu yang berkaitan dengan pemaduan kebijakan di bidang kependudukan, perencanaan parameter kependudukan, kerjasama pendidikan kependudukan, serta analisis dampak kependudukan pembangunan sektor lainnya.
            Walaupun telah terjadi kelambatan dukungan program dan anggaran ( karena anggaran baru bisa dicairkan pada bulan Juni 2011 ) Kedeputian Bidang Pengendalian Penduduk telah melakukan berbagai kegiatan strategis, seperti perumusan desain induk pengendalian kuantitas penduduk, penyusunan konsep Pembangunan Berwawasan Kependudukan, perencanaan dan perumusan berbagai parameter kependudukan, menggalang kerjasama di bidang pendidikan kependudukan, serta bekerjasama dengan para pakar untuk melakukan analisis/ kajian dampak kependudukan.
            Semester II Tahun 2011 pada hakekatnya melanjutkan kegiatan yang belum rampung pada semester I, melakukan sosialisasi tentang konsep – konsep yang telah dirumuskan serta mengerjakan program/ kegiatan yang telah direncanakan sesuai alokasi/ jadwal kegiatan.
            Di sisi lain, dengan telah dilantiknya bidang kependudukan di Perwakilan BKKBN Provinsi, kegiatan – kegiatan bidang kependudukan untuk Semester II di Provinsi diharapkan dapat dilakukan dengan lebih baik dan lancar untuk paruh kedua tahun ini.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar